PEDOMAN PEMILU RAYA
HIMPUNAN MAHASISWA KPI FAKULTAS DAKWAH
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
KETETAPAN HIMA KPI FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
KBM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
BAB I
AZAS dan SIFAT
Pasal I
Pemilu Raya dilaksanakan berdasarkan azas demokrasi
Pasal 2
Pemilihan dilaksanakan secara jujur adil (jurdil) serta langsung, umum, bebas, dan rahasia(luber) dengan satu orang satu suara( one men one vote)
BAB II
PELAKSANAAN PEMILU RAYA
Pasal 3
1. Pemilihan Ketua HIMA Jurusan KPI dilaksanakan dilingkungan UIN SGD Bandung
2. Pemilihan Ketua HIMA Jurusan KPI di atur pada pasal selanjutnya
BAB III
HAK PILIH
Pasal 4
1. Setiap mahasiswa Jurusan KPI Fak. Dakwah dan Komunikasi mempunyai hak memilih dan di pilih
2. Mahasiswa Jurusan KPI yang memiliki pilih dan di pilih adalah mahasiswa aktif yang didasarkan daftar regristasi yang terdapat pada Jurusan KPI
3. Setiap mahasiswa Jurusan KPI Fak. Dakwah dan Komunikasi hanya memiliki satu hak suara
BAB IV
KRITERIA CALON
Pasal 5
Seorang mahasiswa Jurusan KPI Fak. Dakwah dan Komunikasi dapat di pilih menjadi calon Ketua HIMA dengan syarat sebagai berikut :
1. Beriman dan begrtaqwa kepada Allah SWT.
2. Memiliki akhlak mulia dengan menyerahkan surat keterangan kelakuan baik dari pihak yang berwenang.
3. Pernah mengikuti Ta’ruf/OPAK
4. Harus mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25;
5. Minimal duduk di semester V dan maksimal di semester VII;
6. Memiliki visi dan misi untuk pengembangan HIMA Jurusan KPI Fak. Dakwah dan Komunikasi masa depan
7. Tidak menjabat sebagai ketua umum atau sekjen di organisasi intra kampus atau ekstra kampus
8. Memperoleh rekomendasi dari ketua jurusan/parody; dan
9. Pernah menduduki kepengurusan organisasi intra kampus.
BAB V
PENDAFTARAN CALON
Pasal 6
1. Pendaftaran calon Ketua HIMA KPI dilaksanakan oleh panitia PRM KPI pada waktu yang telah ditentukan
2. Pengumuman tentang calon Ketua HIMA Jurusan KPI oleh panitia PRM KPI di laksanakan seminggu sebelum hari pemilihan dilaksanakan
3. Daftar nama calon yang memenuhi syarat dan dianggap sah akan diumumkan oleh panitia sebelum pelaksanaan kampanye visi dan misi
4. Nomor urut calon di tentukan berdasarkan urutan pendaftaran
BAB VI
PANITIA PEMILU RAYA
Pasal 7
1. Panitia Pemilu Raya Jurusan KPI Fak. Dakwah dan Komunikasi selanjut disingkat Panitia PRM KPI yang terdiri dari anggota MUSKOM.
2. Panitia RPM KPI bertugas :
a. Melakukan segala persiapan yang diperlukan untuk pemilu raya
b. Melaksanakan pemilihan secara jurdil dan luber
c. Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada MUSKOM HIMA KPI dan Jurusan KPI
BAB VII
PANITIA PENGAWAS
Pasal 8
1. Panitia pengawas pemilu raya, selanjutanya disingkat panwas PRM KPI adalah sebagai berikut:
a. Panitia pengawas dibentuk oleh MUSKOM HIMA KPI berdasarkan utusan kelas dilingkungan Jurusan KPI, minimal satu orang dan maksimal dua orang
b. Panitia pengawas bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu raya
c. Panitia pengwas bekerja secara independent
2. Panwas PRM KPI berwenang menampung dan melaporkan kepada panitia pemilu raya mengenai tindakan-tindakan yang menyimpang dari aturan yang diberlakukan.
mari kita sukseskan pesta demokrasi di jurusan KPI ini.
perhelatan akbar ini harus kita manfaatkan sebagai proses determinasi learning by the wing, khususnya dalam tatanan politik praktis, dan juga sebagai ajang simulasi manakala kita terjun ke masyarakat.
semua orang pasti punya kepentingan masing- masing. nama dari kepentingan itu adalah KPI, bukan bersipat komunal, personal, dan bukan kepentingan orang tua kita.